My Blog " Dihya Berty "

My Blog " Dihya Berty "

Senin, 19 Maret 2012

Produktifitas Perbankan Syariah tanpa Riba, Membangun Ekonomi Masyarakat.


Syariah Islam merupakan syariah yang dibawa oleh Rosul terakhir. Sehingga mempunyai keunikan tersendiri. Di dalam syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga univesal.  Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan. Baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah yang diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Kholik-nya. Ibadah yang juga merupakan sarana untuk meningatkan secara kontinyu tugas manusia sebagai Khalifah-Nya di muka bumi.
Adapun muamalah diturunkan untuk menjadikan rules of the game (aturan main manusia) dalam kehidupan sosial. Sedangkan universal, mengatur serta memberikan arahan yang dinamis dan lugas kepada semua aspek kehidupan, termasuk bidang bisnis dan transaksi keuangan. Dimana dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari  akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas, terutama bidang muamalah. Karena selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan non muslim.
Istilah yang tidak asing, mengenai perbankan Islam atau perbankan syariah. Ini merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern. Kemunculannya semakin menggencar. Di dasari oleh sejumlah para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang memang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional berbasis bunga.
Sejak munculnya berbagai Bank syariah (murni) dan Bank syariah yang lahir di rahim konvensional di Indonesia, dinilai sebagai jawaban dari kekhawatiran kaum muslim. Tentunya mereka yang menghindari riba dalam melakukan transaksi keuangan. Mudah dalam mengakases menjadi pilihan utama. Namun, memberikan pertanyaan tentang kebersihan dan kesucian mekanisme yang dilakukan Bank konvensional ketika terjun di bisnis syariah.
Inilah yang menjadi tantangan perlu dipikirkan oleh instuti perbankan syariah. Karena saat ini banyak sekali bermunculan fitur-fitur yang pastinya menciptakan kompetensi baru di dunia ekonomi modern. Bagi pengelola Bank syariah (murni), yang lahir bukan dari rahim Bank konvensional mencoba divesifikasi dalam usaha perbankannya. Sehingga perlu memikirkan inovasi baru untuk menandingi agresivitas bank konvensional yang terjun kearah bisnis syariah.
Seperti yang penulis katakan tadi, perlu dilakukan agar fitur-fitur yang sudah dimiliki Bank konvensional tidak mampu menggoda nasabah Bank syariah (murni). Sebab, ketika dicermati   fitur teknologi yang dipakai agaknya ketinggalan jauh dengan Bank konvensional. Perlu ditingkatkannya layanan secara maksimal dalam memudahkan transaksi dan investasi dengan melakukan upgrade teknologi untuk fitur-fitur perbankan sesuai perkembangan teknologi yang ada
Prospek perbankan syariah di Indonesia sangatlah penting dalam membangun ekonomi suatu negara. Dimana ada dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Dalam hal ini bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit (ATM).
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti Bank meningkatkan arus dana untuk berinvestasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, maka ekonomi negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana, uang akan berdiam disaku seseorang atau di lemari besi. Orang yang tidak dapat memperoleh pinjaman, serta untuk bisnis sendiri tidak dapat di bangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Dalam Islam tidak diperbolehkan adanya dana yang mengendap atau tidak produktif. Sehingga berefek dalam konsep perbankan syariah yaitu bagaimana dana semua bisa produktif membangun ekonomi masyarakat.
Dalam perbankan Islam atau perbankan syariah yang menggagas kemurnian transaksi dan simpan pinjam tanpa riba. Yang di dalam riba tersebut tidak adanya transaksi transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Riba merupakan pengambilan tambahan. Diantaranya didapat dari harta pokok atau modal baik dalam jual beli maupun simpan-meminjam. Sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 275, “....Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...”
Islam lebih memberikan di berlakukannya bagi hasil daripada bunga. Sehingga instrumen yang diterapkan adalah sistem bagi hasil usaha yang diarahkan langsung kepada sektor investasi. Dalam praktiknya, hal itu tidaklah mudah, mengingat setiap akad atau kontrak dalam sistem bagi hasil mempunyai sistem manajaman tersendiri. Hal ini mendorong perlunya tatanan administrasi yang lebih baik di bandingkan sistem tingkat bunga.
Antara bunga dan bagi hasil memberikan keuntungan tersendiri, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat perbedaan mendasar antara investasi dan pembuangan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembuangan uang merupakan aktivitas yang tidak memiliki resiko. Karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.
Kalaupun melihat antara perbedaan bunga dan bagi hasil sebagaimana diterapkan oleh Bank konvensional dan Bank syariah (murni). Di dalam bunga, pembayarannya seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi dan jumlah pembayarannya tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonimi sedang “booming”. Dan pembayaran pada bagi hasil sendiri tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh kedua pihak. Sedang jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Yang ditekankan dalam hal ini adalah mutu dari bagi hasil sendiri, tidak ada yang meragukan keabsahannya dan kemurnian perbankan syariah terjaga.
Dilihat dari beberapa asumsi yang penulis jabarkan, sama halnya kategori investasi. Karena nasabah menyimpan uangnya diperbankan atau Bank syariah. Dan besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi serta dilakukan Bank sebagai pengelola dana.   
Saat menunjukkan bahwa muamalah syariah dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit (bagi hasil) dan risk dengan mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Sekarang saatnya membuktikan bahwa dengan sistem perbankan syariah kita dapat menghilangkan wabah penyakit negative spread “ keuntungan minus “ dari dunia perbankan. Hal ini yang menjadikan perbankan syariah tetap eksis dan lebih di pilih sebagai penunjang kebutuhan ekonomi masyarakat.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar