My Blog " Dihya Berty "

My Blog " Dihya Berty "

Kamis, 01 Juli 2010

sahabat Rosulullah

Sahabat berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apakah seorang yang berjuang karena memusuhi sesuatu pihak itu dikatakan jihad fisabilillah?”
“Tidak. Itu tidak termasuk jihad fisabilillah.” `
” Apakah seorang yang berjuang karena ingin tunjuk keberanian itu jihad fisabilillah?” tanya Sahabat lagi.
“Tidak,” jawab Rasulullah.
” Apakah berjuang fisabilillah itu berjihad karena bangsa?”
“Bukan.”
“Kalau begitu, ya Rasulullah, apa itu jihad fisabilillah?”
“Berjihad fisabilillah itu ialah berjuang di jalan Allah untuk menegakkan kalimah Allah hingga menjadi tinggi. Jihad itu ialah untuk meninggikan kalimah Allah.”
“Dzarwatus sanam (puncak tertinggi) Islam adalah jihad, tidak akan dapat mencapainya kecuali orang-orang yang paling utama di antara mereka.” (HR. Ath Thabrani)
Aktualisasi Makna Fisabilillah

Makna perkataan “fi sabilillah” yang ditujukan kepada salah satu dari delapan golongan penerima zakat dalam al-Qur’an hanya berkisar kepada makna peperangan saja, ataukah maknanya lebih umum yang meliputi semua perkara yang berkaitan dengan kebajikan termasuk untuk kesejahteraan umum seperti pembangunan masjid, benteng pertahanan, menyebarluaskan ilmu & pengetahuan, berdakwah dan lain-lain?
Persoalan makna fisabilillah ini telah dikaji dan dibahas oleh Majelis Institusi Fiqih Islam Rabitah Islam sedunia dalam persidangan ke delapan di Mekah al-Mukarramah pada Jumadil Awal 1405H beberapa tahun yang lalu oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dimana beberapa kesimpulannya adalah sebagai berikut :

(a) Terdapat dua pendapat ulama mengenai makna fisabilillah ini, Pertama: makna fi sabilillah di dalam al-Qur’an yang berbicara soal zakat hanya tertentu kepada orang yang berperang di jalan Allah saja, dan merupakan pendapat jumhur ulama. Pendapat ini menghendaki agar zakat hanya diberikan kepada pejuang di jalan Allah saja. Kedua: Maksud fi sabilillah lebih luas meliputi setiap jalan kebaikan termasuk pembangunan masjid dan perbaikannya, sekolah-sekolah, benteng-benteng, pembuatan jalan, jembatan, menyampaikan dakwah dan sebagainya yang berkaitan dengan kebaikan umum yang bisa memberikan kebaikan terhadap agama dan umat Islam. Ini merupakan pendapat yang sedikit dari kalangan ulama masa lampau dan diterima oleh banyak ulama masa kini.



(b) Hasil kajian mendapati bahwa pendapat kedua atau yang meluaskan makna fi sabilillah menemukan dukungan ayat al-Qur’an seperti firman Allah: “Orang-orang yang membelanjakan hartanya pada jalan (agama) Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang mereka belanjakan itu dengan perkataan membangkitkan (pemberiannya).” Selain itu juga mendapat dukungan dari hadist Abi Dawud: “Bahwa seorang lelaki menyediakan seekor unta yang akan digunakan di jalan Allah SWT. Kemudian istrinya ingin melakukan ibadah haji, maka Rasulullah SAW bersabda,”Tunggangilah unta itu karena haji itu fi sabilillah”.

(c) Hasil kajian juga mendapati bahwa yang dimaksud dengan jihad menggunakan senjata adalah jihad untuk menegakkan kalimat Allah. Menegakkan kalimat Allah bukan saja dengan menggunakan senjata, malah bisa dilakukan secara berdakwah dengan menyebarkan agama dan usaha pengkaderan serta membantu mereka agar melaksanakan tanggung-jawab mereka dengan baik, dianggap sebagai satu jihad sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’I, bahwa nabi bersabda:”Perangilah orang-orang musyrikin itu dengan harta kamu, jika kamu mampu dan lidah-lidah kamu”.

(d) Hasil kajian juga mendapati bahwa Islam diperangi oleh orang-ornag ateis dari kalangan Yahudi, Kristiani dan seluruh musu islam lainnya melalui penyerangan pemikiran dan akidah dimana kepada smereka ini dibekali dengan harta kekayaan walaupun harta itu bukan senjata, akan tetapi lebih berbahaya dari senjata yang memerangi umat Islam.

Oleh karena itu, pihak majelis telah membuat ketetapan dengan dukungan banyak ulama bahwa aktifitas dakwah dan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan dakwah adalah termasuk dibawah cakupan makna fi sabilillah dalam ayat al-Qur’an tentang zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar